Diketahui, beberapa persyaratan menjadi pengawas TPS meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, berintegritas, jujur, sehat, bersedia kerja penuh waktu, bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), serta berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami juga telah menyosialisasikan prosedur pendaftaran yang harus diikuti secara tertib, mulai dari pelengkapan berkas pendaftaran yang dibutuhkan, setelahnya menyerahkannya ke Kantor Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing secara langsung,” tutupnya. (ziz)