Anggaran Pengelolaan PPID Desa di Kabupaten Lebak Dipertanyakan

PPID
Ilustrasi: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa).

LEBAK — Pengelolaan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik yang setiap tahunnya dianggarkan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) dinilai hanya menghamburkan anggaran, karena mayoritas keberadaannya tidak aktif dan masyarakat tidak bisa menikmati layanan tersebut.

Padahal, anggaran PPID desa diluncurkan bertujuan mengakomodir insentif dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, namun nyatanya dirasakan masih tak sesuai harapan.

Bacaan Lainnya

“Aktivitas layanan ini kerap mengalami kendala dari sisi administrasi dan teknis di hampir kebanyakan pemerintahan desa di Kabupaten Lebak,” kata Ahmad Syarif, ketua Komunitas dan Aspiratif (Konunas) Lebak, Kamis (3/10).

Lumpuhnya layanan PPID ini, akibat dari ketiadaan petugas pelayanan, administrasi untuk pemohon informasi, pengumuman informasi rutin, berkala dan serta merata, ketiadaan website desa, website desa yang tidak terkelola, hingga hilangnya website-website akibat tak terbayar hosting.

Pos terkait