Anggaran Pengelolaan PPID Desa di Kabupaten Lebak Dipertanyakan

PPID
Ilustrasi: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa).

Jadi, kata Syarif, semangat keterbukaan informasi publik ini masih cenderung berjalan setengah hati, padahal pasca terbitnya Undang-undang nomor 14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik birokrasi didorong untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara. Apalagi, untuk pemerintahan desa pasca keluarnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi Publik Desa, jelas mengamanatkan adanya layanan PPID di tingkat desa.

“Jadi, secara teknis tentang pokok-pokok hak dan kewajiban pejabat pengelola PPID Desa dan Pemohon Informasi sudah diatur secara jelas dan detail,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Setahun, setelah keluar Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 ini, dana desa mulai mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan layanan PPID ini untuk melayani masyarakat dan staekholder dalam memperoleh informasi dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan komisi informasi ini.

Pos terkait