Untuk itu Konunas, mencatat beberapa hambatan dan ketidak sesuaian pelaksanaan dan alokasi anggaran yang setiap tahun di ambil dari alokasi dana yang dikelola oleh pemerintahan desa khususnya di Kabupaten Lebak. Kurangnya sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, ketidak seriusan pemerintah desa untuk terbuka, dan tidak efektifnya layanan administrasi menjadi kendala yang menghalangi hak publik untuk tahu terhadap penyelenggaraan dana publik di desa-desa.
“Saat ini yang terjadi adalah, anggaran PPID desa setiap tahun digelontorkan untuk pembiayaan ini namun sifatnya hanya dimaknai sebagai gaji atau honor tambahan untuk kepala desa dan sekretaris desa atau kaurnya saja,” tuturnya.
BACA JUGA: Warga Mengadu Ke DPRD Lebak, Lahan Terendam Akibat Pembangunan Tol Serpan
Secara esensial kebutuhan administrasi penyediaan formulir permohonan informasi publik yang harusnya diisi oleh pemohon kebanyakan tidak tersedia.