Pembangunan pelebaran jembatan, kata Mursiman, sekitar 6 meter dengan panjang sekitar 10 meter diatas sungai Cisadane di jalan Pembangunan 3 tersebut merupakan bagian dari perencanaan tata ruang Pemkot Tangerang.
Pembangunan pelebaran jembatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp2,8 miliar bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun 2024.
“Ini anggarannya Rp2,8 miliar. Jembatannya kita lebarkan agar keluar-masuk transportasi lebih mudah jadi tidak semerawut. Lama pengerjaan 3 bulan, tapi kita minta dipercepat 2 bulan. November ini selesai,” ujarnya.
Dia menandaskqn, pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi terhadap korban penggusuran. Sebab, warga tersebut mendirikan rumahnya diatas tanah negara. Namun, Pemkot Tangerang telah menawarkan opsi kepada warga tersebut untuk direlokasi ke salah satu rumah susun.
“Kebetulan ini kan tanah pengairan. Kalau tanah pemerintah tidak ada ganti rugi. Secara kewenangan tidak ada penggantian karenakan tanpa izin,” tandasnya.