Bantu Masyarakat Dapatkan Legalitas Hukum Tercatat, Pengadilan Agama Rangkasbitung Gelar Isbat Nikah

Pengadilan
BERIKAN AKTE NIKAH: Pj Bupati Lebak secara simbolis memberikan akta nikah kepada peserta Isbat nikah di Kecamatan Warunggunung, Kamis (3/10). (Credit: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

LEBAK — Bantu masyarakat dapatkan legalitas hukum tercatat (akta nikah) Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung bekerjasama dengan Disdukcapil Pemkab Lebak dan Kementerian Agama menggelar isbat nikah di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

”Iya, hari ini Kamis (3/20/2024) kita menggelar Isbat nikah, tempatnya di desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung,” kata Gushairi, Humas PA Rangkasbitung, kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sehari sebelum pelaksanaan kegiatan, pihaknya ketua PA Rangkasbitung melakukan audensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Lebak pak Gunawan Rusminto membahas pelaksanaan isbat nikah. “Pj bupati sangat mendukung dengan kegiatan Isbat nikah ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Kecanduan Judi Online Ratusan Istri di Lebak Gugat Cerai Suami

Program isbat nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung ini, kata Gushairi merupakan salah satu upaya dan bentuk sinergi PA untuk membangun negeri.

Pos terkait