”Tentunya, dengan program ini pula diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum tercatat, dan ini bukan yang pertama kita laksanakan, sebelumnya kita sudah di desa Hegarmanah dan Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber,” paparnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengapresiasi PA Rangkasbitung dan mengucapkan terimakasih atas kolaborasi dan sinergitasnya, yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan akta nikah.
”Kita berterimakasih dan pada prinsipnya siap mendukung program kerja Pengadilan Agama ini, karena kegiatan ini sangat membantu warga tidak mampu,” ucapnya. (fad)