SERANG–Dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP), BY (Benny) masih leluasa mengendalikan bisnis narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Di dalam rumah mewah miliknya, di Kompleks Purna Bakti, RT 14/RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, berhasil memproduksi narkoba senilai Rp 166 miliar.
Namun, aktivitas gelapnya tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Pekan lalu, BNN menggerebek rumah itu. Petugas menyita mesin cetak obat, bahan obat-obatan dan 971 butir pil Paracetamol, Caffeine, Corisprodol (PCC).
Selain Benny petugas menangkap 10 orang tersangka. Mulai dari yang meracik obat hingga pembelinya. “Dari balik jeruji, BY masih bisa mengendalikan operasi bisnisnya,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin MP Hutabarat saat rilis di lokasi.
Aldrin memaparkan BY di dalam rumahnya membuat laboratorium tersembunyi (Clandestine Laboratory) untuk memproduksi narkoba.