Dari LP Kendalikan Narkoba Rp 166 Miliar, Rumah Mewah Diubah Jadi Laboratorium

Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil penggerebekan rumah mewah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba di Taktakan, Kota Serang, kemarin. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Berdasarkan hasil pengungkapan, BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC yang masuk dalam narkotika golongan 1. Terungkapnya pabrik narkoba di rumah mewah tersebut berawal dari penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung bahan obat-obatan yang dikirim oleh tersangka inisial DD melalui jasa ekspedisi, pada Jumat, 27 September 2024.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” katanya kepada awak media, saat konferensi pers, Rabu (2/10).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, BNN langsung membongkar aktivitas produksi bahan terlarang di rumah mewah di Kota Serang. Di tempat itu berhasil ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

Pos terkait