Dari LP Kendalikan Narkoba Rp 166 Miliar, Rumah Mewah Diubah Jadi Laboratorium

Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil penggerebekan rumah mewah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba di Taktakan, Kota Serang, kemarin. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Tak hanya itu, terdapat beberapa peralatan yang ditemukan di rumah mewah untuk membuat narkotika golongan 1 jenis PCC, yakni satu unit mesin pencampur/powder mixer, satu unit mixer (pengaduk) kecil, dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC, dan satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.

“Dan empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selanjut, bahan yang ditemukan untuk dijadikan narkotika yakni, paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1,4 juta gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram. Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427 ribu gram, microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310 ribu gram.

Kemudian, sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184 ribu gram, methanol sebanyak 220.000 ml, lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram, tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.

Pos terkait