Dari LP Kendalikan Narkoba Rp 166 Miliar, Rumah Mewah Diubah Jadi Laboratorium

Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil penggerebekan rumah mewah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba di Taktakan, Kota Serang, kemarin. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

BACA JUGA:
Polda Banten Ungkap Temuan Mayat di Tol Tamer, Lima Tersangka Empat DPO

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mam)

Pos terkait