Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Berkoordinasi Bersama Bawaslu

Pemkot Serang
Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin (kedua dari kiri) bersama dengan komisioner Bawaslu Kota Serang saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (3/10). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Tentu saya harus memastikan, selama ini penyelengaraan Pilkada. KPU, Bawaslu itu betul-betul berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan,” tutur Nanang.

Selain dari pada itu, Nanang mengatakan akan menjaga netralitas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Dengan begitu, dirinya harus mengetahui apa-apa saja yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan oleh ASN pada saat Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Bahkan, tadi juga me-like (menyukai postingan Paslon) juga tidak boleh dilakukan ASN. Ini juga menjadi perhatian (saya) sebagai Pj Wali Kota,” katanya.

Kemudian, masih dikatakan Nanang, dia berpesan kepada para penyelenggara Pilkada. Untuk memperhatikan hal-hal apa saja yang perlu di perhatikan. Sehingga apa yang pernah terjadi pada Pemilu kemarin tidak terulang kembali, seperti Pemungutan Suara dan (PSU) yang terjadi di empat TPS yang ada di Kota Serang.

Pos terkait