SMAN 1 Butuh Rp 3 M Untuk Rehab dan Family Gathering, Minta Sumbangan ke Siswa, Ombudsman : ‘Jangan Diwajibkan, Besaran Sumbangan Tak Boleh Dipatok’

Sumbangan
SMAN 1 Kota Tangerang meminta sumbangan kepada siswa untuk rehabilitasi sejumlah sarpras dan Family Gathering. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah negeri, khususnya SMAN di Provinsi Banten tidak diperbolehkan memungut iuran kepada siswa. Sebab operasional sekolah telah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi terkait dugaan adanya pungutan di SMAN 1 Kota Tangerang.

Fadli mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait dengan dugaan adanya pungutan di SMAN 1 Kota Tangerang. Bila itu benar maka diharapkan orang tua melaporkan kejadian itu, dan tentunya pihak Ombudsman akan merahasiakan indentitas pelapor. “Kita belum ada laporan yang masuk, kedua baru informasi, kalau ada silakan saja melapor ke Ombudsman, nanti kita cek apakah yang dilakukan sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pos terkait