Di mana pungutan yang bersifat wajib tidak diperkenankan khususnya untuk sekolah negeri yang menjadi tanggungan pemerintah. Ia menjelaskan, pihak sekolah hanya diperbolehkan untuk menerima sumbangan, dimana sifat sumbangan tidak wajib, dan bukan dilakukan oleh pihak sekolah.
Sumbangan juga harus mendapat kesepakatan bersama pihaknya orang tua siswa melalui komite sekolah. Sumbangan juga tidak boleh ditentukan besarannya. “Kalau ditentukan misalnya Rp10 juta itu jadinya pungutan. Karena sifatnya tidak wajib, artinya sesuai dengan kemampuan orang tua mau menyumbang berapa,” ujarnya.
Dikatakan Fadli, penggunaan dugaan pungutan itu harus diketahui jelas penggunaannya untuk apa saja. Sebab mestinya kebutuhan sekolah seperti ruang kelas dan lainnya itu sudah ditunjang oleh negara. “Apakah ada kebutuhan lain di luar, umpamanya dibutuhkan sekolah dan tidak disediakan karena keterbatasan anggaran, biasanya bukan yang wajib, misalnya untuk musala,” ungkapnya.