SMAN 1 Butuh Rp 3 M Untuk Rehab dan Family Gathering, Minta Sumbangan ke Siswa, Ombudsman : ‘Jangan Diwajibkan, Besaran Sumbangan Tak Boleh Dipatok’

Sumbangan
SMAN 1 Kota Tangerang meminta sumbangan kepada siswa untuk rehabilitasi sejumlah sarpras dan Family Gathering. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan dugaan pungutan itu. Sebab itu baru informasi semata, dan belum ada laporan. Bila terdapat laporan atau pemberitaan sebagai indikasi awal, maka pihaknya bisa mendatangi pihak sekolah untuk memastikan dugaan itu.

“Kami harus pasti dulu nih informasinya, kalau gak dasar kami apa ke sana. Nanti kita cek apakah yang dilakukan sesuai ketentuan atau tidak,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani memastikan tidak ada pungutan di SMAN 1 Kota Tangerang. Hal telah ditanyakan langsung ke kepala sekolah (kepsek) di sekolah tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, pungutan sumbangan sekolah untuk jenjang SMA dan SMK negeri diperbolehkan. Namun sifatnya tidak wajib. Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, penggalangan bantuan sumbangan untuk kebutuhan sekolah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah.

Pos terkait