“Bantuan untuk kebutuhan sekolah sifatnya tidak wajib meskipun sudah melalui rapat komite. Tidak boleh memaksakan kepada orang tua siswa,” kata Yeremia saat dihubungi.
Dia memaparkan, Sekolah dapat memungut sumbangan dari orang tua siswa melalui komite sekolah untuk kebutuhan sekolah tidak bisa menggunakan dana BOS. Hal itu dilakukan guna keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Tidak semua kebutuhan sekolah bisa menggunakan dana BOS. jadi sekolah melalui komite boleh melakukan penggalangan dana kepada orang tua siswa dan nominalnya harus ada kesepakatan. Tapi saya tekankan sifatnya tidak wajib, orang tua jika tidak memberi tidak apa-apa,” tandasnya lagi. (ziz/mam)