Terlebih, sanksi hukum melakukan politik uang adalah tindak pidana yang dapat merugikan calon itu sendiri. “Jangan sampai lah di Pilkada Kabupaten Serang ini mencederai demokrasi. Kita percayakan dan serahkan kepada Gakumdu di Bawaslu Kabupaten Serang, untuk menindak tegas setelah kita laporkan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dari pihak pelapor diterimanya dan proses selanjutnya akan segera dilakukan pleno, untuk membahas secara rinci atas laporan pelanggaran tersebut.
Setelah selesai dilakukan, tahapan selanjutnya yaitu laporan akan diregistrasikan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.
“Kami sudah menerima laporan pelanggaran ini dari pihak pelapor, selanjutnya kami akan kaji bersama teman-teman Gakkumdu dan langkah selanjutnya pemanggilan saksi. Selain itu, kita juga akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” katanya. (agm)