TANGERANG—Tersangka kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia akan disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (7/10).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan, berkas perkara seorang tersangka berinisial IS yang merupakan penyalur tenaga kerja ilegal dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 September 2024 lalu. Dia menyebut, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang pada Jumat Jumat (4/10/24).
“Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat (4/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Reza.
Reza mengatakan, setelah dilaksanakan tahap 2 yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.