Dua Sedang Ditangani, Bawaslu Kabupaten Serang Terima 11 Laporan Pengaduan

Bawaslu
Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin (kedua dari kiri) bersama dengan komisioner Bawaslu Kota Serang saat diwawancarai oleh awak media. (DOC. BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menerima sebanyak 11 laporan dugaan tindak pidana pelanggaran sejak Jumat 4 Oktober 2024.

Dari 11 laporan itu, dua sedang ditangani dan telah diregister baik dari nomor urut satu maupun dua, dan kini masih melakukan klarifikasi berupa pemanggilan terhadap pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, untuk laporan dengan register 001 pihaknya sudah memintai klarifikasi baik dari pelapor, saksi, dan terlapor.

BACA JUGA: Diduga Politik Uang, Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna Dilaporkan

Kemudian, untuk laporan register dengan nomor 002 masih dalam proses klarifikasi, dan jika telah selesai kemudian akan diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Untuk waktu penanganan pelanggarannya itu, 3 plus 2 yang terhitung dari semenjak laporan diregister atau maksimal lima hari,” katanya, Senin (7/10).

Pos terkait