Holid mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan dengan maksimal, termasuk dalam hal penanganan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
Mayoritas laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Serang, yaitu terkait pelanggaran money politik atau politik uang. “Kebanyakan pelanggaran money politik yang diadukan, baik yang dilakukan oleh nomor urut satu maupun dua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menambahkan, laporan pelanggaran yang dilaporkan dipastikan telah diterima semuanya, dan adapun mekanismenya yakni diawali dari dilakukan pleno.
Tujuannya, untuk membahas secara rinci atas laporan pelanggaran tersebut, dan selanjutnya yaitu laporan yang diterima akan diregistrasikan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi. “Kami pastikan apabila ada yang melapor, pasti kami terima tidak ada yang ditolak, dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.