Sementara di Kota Serang, Badan Pengawas Pemilu Kota Serang mengimbau para penyelenggara Pilkada, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bekerja sesuai dengan aturan yang telah ada.
Pasalnya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu Kota Serang meninggalkan rekam jejak yang kurang baik. Bahkan, berdasarkan catatan dari Bawaslu RI terdapat potensi kerawanan-kerawanan yang akan terjadi pada Pilkada 2024. Seperti Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan netralitas Aaparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pemilu 2024, sebanyak empat kecamatan di Kota Serang melakukan PSU yaitu Cipocok Jaya, Kasemen, Curug, dan Taktakan. Terjadinya PSU, disinyalir akibat kelalaian dari pihak penyelenggara, khususnya KPPS.
Di Kecamatan Cipocok Jaya, PSU terjadi di TPS 01, Kelurahan Banjarsari, akibat Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara sah. Kecamatan Kasemen terjadi PSU di TPS 05, Kelurahan Bendung, karena didapati pemilih yang sudah meninggal dunia namun digunakan oleh orang lain.