TANGERANG—Kasus Penyimpangan atau pelecehan seksual pemilik dan pengasuh panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur di bilangan Kecamatan Pinang, sudah berlangsug lama.
Dari tiga pelaku, Polres telah menahan dua pelaku yakni, berinisial S (49) dan Y (30). Satu pelaku dinyatakan buron berinisial dan Y (33).
Salah satu korban berinisial E (14) menceritakan, dia mulai masuk panti asuhan tersebut pada 2020 lalu. Pada awal 2021, pelaku berinisial S mulai merayunya dengan memberikan perhatian lebih. Korban diberikan fasilitas kamar ber-AC.
Awal mula pelaku S memulai aksinya, korban diminta membersihkan kamar pelaku, kemudian pelaku tiba-tiba mengunci pintu kamarnya.
“Awalnya saya dirayu-rayu, diajak begituan, katanya di kasih hadiah, saya sempat menolak, tapi tak kuasa. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh pelaku berpesan agar tidak menceritakannya ke siapa-siapa,” beber E saat ditemui Tangerang Ekspres. “Saya ketakutan dan tidak menceritakannya, saya pendam,” sambungnya.