Pelecehan Sudah Dilakukan Sejak 2016, Calon Korban Diberi Pehatian Khusus

Pelecehan
Orang tua asuh, Dean Desvi didampingi orang tua asuh lainnya saat memberikan keterangan. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Kasus Penyimpangan atau pelecehan seksual pemilik dan pengasuh panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur di bilangan Kecamatan Pinang, sudah berlangsug lama.

Dari tiga pelaku, Polres telah menahan dua pelaku yakni, berinisial S (49) dan Y (30). Satu pelaku dinyatakan buron berinisial dan Y (33).

Bacaan Lainnya

Salah satu korban berinisial E (14) menceritakan, dia mulai masuk panti asuhan tersebut pada 2020 lalu. Pada awal 2021, pelaku berinisial S mulai merayunya dengan memberikan perhatian lebih. Korban diberikan fasilitas kamar ber-AC.

Awal mula pelaku S memulai aksinya, korban diminta membersihkan kamar pelaku, kemudian pelaku tiba-tiba mengunci pintu kamarnya.

“Awalnya saya dirayu-rayu, diajak begituan, katanya di kasih hadiah, saya sempat menolak, tapi tak kuasa. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh pelaku berpesan agar tidak menceritakannya ke siapa-siapa,” beber E saat ditemui Tangerang Ekspres. “Saya ketakutan dan tidak menceritakannya, saya pendam,” sambungnya.

Pos terkait