Menurutnya, perbuatan biadab itu kembali dilakukan. Sebelumnya, S meminta korban membersihkan kamarnya, kata korban, jika dia ada alasan untuk keluar kamarnya seperti alasan membuang sampah terlebih dahulu dia tidak akan kembali ke kamar sang pemilik panti asuhan tersebut.
“Kadang ada kesempatan bisa keluar kamar dia, pura-pura buang sampah dulu, saya gak balik lagi, tapi kadang ditahan,” ujarnya.
Pasalnya, hal itu pun dilakukan oleh pelaku lainnya, yaitu Y yang merupakan salah satu pengasuh panti asuhan tersebut. Dia diperlakukan hal yang sama oleh pelaku Y.
Senada dikatakan R (16). Pasalnya dia tak akan pernah bisa melupakan peristiwa buruk yang dialaminya itu. R yang merupakan warga Kabupaten Bandung mulai tinggal di panti asuhan pada usia 9 tahun. Atau, sudah 8 tahun berada di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
“Saya juga mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku,” ungkap R dengan menunjukan rasa kecewanya.