PPS Buka Posko Pelayanan Pindah Memilih, KPU Kabupaten Tangerang Sediakan 304 Posko Tersebar di 274 Desa

POSKO: Ketua PPS Desa Tanjakan Muhamad Hafiz berfoto di depan spanduk pengumuman soal Posko Pelayanan Pindah Memilih di kantor desa setempat, September 2024 lalu. (Foto: PPS Desa Tanjakan untuk Banten Ekspres)

TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyediakan 304 Posko Pelayanan Pindah Memilih. Posko ini tersebar di 274 desa/kelurahan pada 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjakan membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih sejak 22 Septemper sampai 20 November 2024 di kantor desa setempat. Ketua PPS Desa Tanjakan Muhamad Hafiz menyampaikan, warga Banten yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengurus Pindah Memilih.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Warga Sindang Jaya Antusias Daftar KPPS, Jumlah Pendaftar Calon Anggota di Empat Desa Lebihi Kuota

“Caranya, datang langsung ke PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU, dengan membawa dokumen yang diperlukan,” jelasnya, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, kemudahan itu bagian dari pelayanan KPU Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi mobilitas atau pergerakan warga Banten.

Pos terkait