TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyediakan 304 Posko Pelayanan Pindah Memilih. Posko ini tersebar di 274 desa/kelurahan pada 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjakan membuka Posko Pelayanan Pindah Memilih sejak 22 Septemper sampai 20 November 2024 di kantor desa setempat. Ketua PPS Desa Tanjakan Muhamad Hafiz menyampaikan, warga Banten yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengurus Pindah Memilih.
“Caranya, datang langsung ke PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU, dengan membawa dokumen yang diperlukan,” jelasnya, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, kemudahan itu bagian dari pelayanan KPU Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi mobilitas atau pergerakan warga Banten.