Muhamad Hafiz menyampaikan lagi, warga di kabupaten/kota di Banten yang pada hari H pencoblosan tidak bisa memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) asal karena bertugas di Kabupaten Tangerang, maka bisa mengajukan pindah memilih.
“Meski begitu, sejumlah syarat harus dipenuhi. Pertama, harus terbukti memiliki identitas sah juga terdaftar di DPT. Kedua, membawa surat yang membuktikan alasan pindah memilih. Ketiga, mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU,” jelasnya.
Jika semua syarat dan dokumen terpebuhi, pihaknya pastikan setiap warga Banten bisa pindah memilih.
“Saat ini, KPU Kabupaten Tangerang menyiapkan ratusan Posko Pelayanan Pindah Memilih yang tersebar di seluruh desa/kelurahan. Salah satunya di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg,” imbuhnya.
Untuk informasi, awal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Desa Tanjakan sebanyak 7065, terdiri dari laki-laki 3553 pemilih dan perempuan 3512 pemilih.