Dia menyebut, perilaku kejahatan penyimpangan seksual yang dilakukan para terduga pelaku ini jelas merusak masa depan anak bangsa. Oleh karenanya, proses penegakan hukum dan penanganan korban dapat dilakukan secara paralel agar dapat kepastian adanya keadilan dan dapat mencegah adanya korban baru.
Dia menduga, beberapa anak yang menjadi korban ada yang terpapar menjadi pelaku. Oleh karenanya, hal itu perlu dilakukan pembuktian dengan keseriusan penanganan asesmen yang mendalam.
“Ini kan antara pelaku dan korban ini saling berkaitan, dugaannya adalah pelakunya satu kemudian ada korban yang kemudian berubah menjadi pelaku, tapi ini baru dugaan. Maka harus dibuktikan, bukan hanya diatas kertas jadi harus dilakukan pendalaman oleh ahli psikolog forensik dan petugas lainnya,” papar Deputi Perlindungan khusus anak KemenPPA, Nahar.
“Kalau seandainya benar anak-anak ini mengalami masalah dirusak oleh hal-hal niat jahat dari kelompok orang, ini terlalu berisiko, maka harus dipastikan.