“Jadi ada dua hal yang menjadi fokus, tentunya kita fokus utama terhadap korban, memang dalam berbagai temuan bahkan penelitian korban ini bermetamorfosa menjadi pelaku. Ada kesempatan karena situasi dan kondisi yang tidak bisa dihindarkan. Apalagi berada dalam situasi alasan alternatif yang pelaku utamanya adalah orang tua asuh,” paparnya.
“Kita bisa bayangkan sedemikian rumitnya persoalan yang dihadapi,” sambungnya.
Selain adanya kasus penyimpangan seksual dalam lingkungan panti asuhan tersebut, dia menduga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pemilik panti asuhan tersebut.
“Kita menduga selain kasus penyimpangan seksual, adanya tindakan kejahatan terhadap anak tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang dan lainnya. Ini yang menjadi fokus kami,” tandasnya.
Pihaknya mendorong instansi terkait melakukan deteksi dan rehabilitasi secara optimal terhadap belasan anak-anak panti asuhan tersebut.