Dikutip BANTENEKSPRES.CO.ID, adapun isi himbauan surat tersebu meliputi, pertama, seluruh pegawai ASN dan non ASN agar dapat menggunakan/memanfaaatkan atribut berbahan bambu dan/atau kombinasi bambu untuk setiap pelaksanaan kegiatan di instansinya masing-masing.
Kedua, seluruh Perangkat Daerah serta Unit dibawahnya membudayakan pemakaian/penggunaan peci hitam kombinasi berbahan bambu dalam kegiatan-kegiatan upacara.
Ketiga, Dinas Pendidikan agar menghimbau lingkup unit dibawahnya untuk pemakaian topi bambu pada kegiatan Kepramukaan bagi peserta didik. Keempat, seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melaksanakan Surat Edaran sejak ditanda tangani dan ditetapkan.
BACA JUGA: Kriya Bambu Masuk 4 Besar, Nominasi UNESCO Creative Cities Network
Surat yang penomorannya di instansi Bappeda itu langsung ditandantangani PJ Bupati Andi Ony P dan didistribusikan sesuai tujuan surat. (zky)