SERANG — Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengingatkan kepada kepala desa (kades) yang ada di Banten untuk memahami betul penggunaan dana desa. Dana desa jangan dikorupsi atau penyelewengan anggaran.
Hal itu diungkapkan dalam acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dan Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Banten, yang diselenggarakan di Hotel Aston, Kota Serang, Selasa (8/10).
Paiman mengatakan, pihaknya telah memaparkan bagaimana pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Namun pihaknya juga mengingatkan agar pengelolaan dana desa harus sesuai dengan rambu-rambu atau aturan yang berlaku.
BACA JUGA: APBDes Belum Ditetapkan, Dana Desa Tidak Bisa Dicairkan
“Melalui kejaksaan, kepolisian juga telah mewanti bagaimana pengawasan pengelolaan dana desa, sehingga para kepala desa itu taat akan rambu-rambu,” katanya kepada awak media.