Bahkan, bila terdapat penyelewengan dana desa atau dikorupsi, maka kepala desa harus menerima sanksi atas tindakan yang dilakukan.
“Saya kira sudah ada peringatan kemudian sanksi, banyak juga kepala desa yang yang sudah masuk bui, itu karena mereka yang sudah dibina tapi masih melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya terus memberikan pembinaan dalam pengelolaan dana desa agar tidak dikorupsi atau penyelewengan anggaran. Termasuk di Banten yang saat ini kasus tindak pidana korupsi dana desa mulai berkurang. “Khusus di Banten ini kita lihat ada beberapa permasalahan, tetapi sudah dapat ditangani, para kepala desa juga telah memahami pengelolaan dana desa, dan telah belajar dari kasus-kasus yang akhirnya mengalami masalah hukum,” terangnya.
Dikatakan Paiman, melalui kegiatan penguatan bagi pendamping desa profesional dan kepala desa dalam tata kelola dana desa, diharapkan keduanya dapat memahami tugas pokok masing-masing.