SERANG — Warga Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang meminta agar pembangunan ruko yang dinilai memakai lahan milik Pemkot Serang dihentikan.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan antara perwakilan warga Perumahan Lebak Indah bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Anggota Komisi III DPRD di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (8/10).
Ketua RT 01, RW 04 Perumahan Lebak Indah, Suko merasa keberatan atas adanya pembangunan ruko tersebut. Karena, menurutnya, pembangunan tersebut tidak berdasarkan izin warga dan Pemkot Serang. “Setelah memperhatikan hal-hal yang sudah dibangun saat ini bahwa satu tidak ada sosialisasi tentang pembangunan ruko,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pembangunan ruko yang terjadi di wilayahnya memakai lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), seperti jalan umum dan ruang terbuka hijau (RTH).