TANGERANG—Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, kasus penyimpangan seksual terhadap belasan anak laki-laki di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, diduga telah berlangsung sejak 2006.
Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku sodomi yang merupakan para pengasuh panti tersebut, 2 ditahan, yaitu Sudirman (49) yang merupakan pemilik panti asuhan tersebut dan Yusuf Bahtiar (30) merupakan sebagai pengasuh panti. Satu tersangka Yandi alias Alif (33) yang juga seorang pengasuh dinyatakan buron.
Menurut Ai, pemilik panti asuhan itu, Sudirman sebagai pelaku utama. Dia melakukan penyimpangan seksual terhadap anak asuh sejak berdirinya panti asuhan pada 2006. Diduga korbannya sudah banyak di tengah masyarakat.
Dia menduga, ada indikasi para korban telah bermetamorfosis menjadi pelaku termasuk yang masih di dalam lingkungan panti asuhan tersebut.