Polisi Buru Satu DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan, Catat Nomernya!

DPO
DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan.

Selain itu, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan korban lainnya, apabila mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Sudirman (49), Sebagai Ketua Yayasan dan Yusuf Bahtiar (30) Sebagai pengurus Panti Asuhan dan Yandi Supriadi (DPO).

BACA JUGA: Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap dalam Operasi Sikat Jaya 2024 Polsek Teluknaga

Bacaan Lainnya

“Kami juga membuka posko pengaduan melalui di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata

Selanjutnya, terhadap para tersangka pelecehan seksual tersebut dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (din)

Pos terkait