Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Tramadol

Polsek
KONFRENSI PERS: Polsek Cisoka laksanakan konfe­rensi pers ungkap kasus peredaran obat keras, di Mapolsek setempat, Rabu (9/10/2024).(Credit: Dok. Polsek Cisoka)

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong, di Kampung Panggang, RT 03 RW 03, Desa Selapajang, Keca­matan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin, pada Minggu 6 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

”Sekira jam 20.00 WIB, anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dila­kukan in­trogasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang di­simpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muh­diawan melalui keterangannya, Rabu (9/10).

Pos terkait