Terancam Dikebiri, Pemilik dan Pengasuh Yayasan Darussalam Annur Ditahan

Yayasan Darussalam Annur
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak Sudirman (kiri) dan Yusuf Bahtiar kini mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang Kota. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang menuntaskan kasus sodomi yang menimpa anak di panti asuhan Yayasan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Korbannya 7 orang laki-laki, terdiri dari 4 orang anak dan 3 orang dewasa. Pelakunya, pemilik Yayasan Darussalam Annur Sudirman, Yusuf Bachtiar dan Yandhi Supriadi sebagai pengurus. Dari tiga tersangka ini, Sudirman dan Yusuf ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dua predator anak itu, kini mendekam di tahanan Polrestro Tangerang Kota. Sementara Yandhi kabur. Polisi sudah memasukkan nama berikut foto Yandhi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku terancam hukuman kebiri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dimungkinkan para pelaku mendapatkan hukuman tambahan kebiri.

Pos terkait