Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), pelaporan itu didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang. Kemudian, polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat itu berjumlah 11 orang.
Setelahnya, polisi menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepada RK.
“Lalu, Satreskrim Polres Metro Tangerang, melakukan visum terhadap korban RK di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk kepentingan penyidikan. Disertai dengan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma,” ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di hadapan sejumlah wartawan.
Kemudian Zain menjelaskan, dari belasan saksi-saksi inilah, terungkap fakta, korban bukan hanya RK. Tetapi ada J dan M. Setelah mendalami keterangan J dan M, didapati kembali ada empat korban lainnya. Yakni DZ, MK, MS dan AK.