“Kemudian dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka dan barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN DJBC.” paparnya.
Berdasarkan hasil wawancara, lanjut Gatot, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan tersebut. Dia diiming-imingi upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta.
Kemudian, dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA :
Diduga Sodomi Dilakukan Sejak 2006, Menduga Banyak Korban Sudah Tertular Jadi Sodomi