TLH Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Kopi Saset

TLH
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo didampingi jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta saat mengungkap penggagalan penyelundupan narkoba yang dilakukan seorang warga negara Malaysia, Rabu (9/10/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ziz)

Pos terkait