TANGERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menerangkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 09 September 2024 lalu.
Maka itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunker tersebut pun secara resmi telah dihentikan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan acara resmi kelembagaan dan kedinasan.
“Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari DPR-RI, Rombongan yang hadir dalam acara itu adalah Rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR yang mana di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi. Sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI.” ungkap Komarullah, kepada wartawan dalam keterangannya, pada Jum’at (11/10/2024).
Sedangkan terkait dugaan kehadiran salah satu bakal calon wakil Gubernur Pilkada Banten yang hadir dalam acara tersebut, Komarullah mengungkapkan bahwa kehadiran salah satu bakal calon tersebut adalah dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT.
Karena, meski sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, namun berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis bahwa anggota DPR yang mencalonkan di Pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
“Dan Sdr. Dimyati bersama rombongan dari DPR-RI menghadiri acara itu tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 september 2024. Sehingga saat kejadian sdr. Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPR-RI,” terang Komarullah.
“Sementara terkait para OPD, Camat, dan Forkompinda hadir di acara tersebut atas undangan Pemkot dan dalam kaitan kedinasan dalam rangka menyambut kunjungan BURT DPR,” imbuhnya. (*)