Kunjungan Komisi III DPR ke Pemkot Tangerang, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Pilkada

Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah.

KOTA TANGERANG — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkot Tangerang, Senin (9/9). Kunker Komisi III itu dipimpin Ahmad Dimyati Natakusumah. Kunjungan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin bersama jajaran Forkopimda Kota Tangerang. Kunjungan itu menjadi masalah dan dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang.

Ahmad Dimyati yang menjadi biang masalah, karena selain masih anggota Komisi III DPR, juga menjadi bakal calon Wakil Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

Sehingga kedatangan Dimyati dituding ada unsur kampanye, yakni mempengaruhi ASN untuk memilih dirinya. Bawaslu akhirnya memproses laporan tersebut. Setelah memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi, Bawaslu membuat kesimpulan. Kunjungan Komisi III DPR yang dipimpin Dimyati tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada.

“Laporan atas kunker Komisi III telah selesai, karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pilkada,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah.

Pos terkait