Kunjungan Komisi III DPR ke Pemkot Tangerang, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Pilkada

Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah.

Namun berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis bahwa anggota DPR yang mencalonkan di pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

“Dan sudara Dimyati bersama rombongan dari DPR RI menghadiri acara itu tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 september 2024. Sehinga saat kejadian sudara Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI, ” kata Komarullah.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan terkait OPD, Camat, dan Forkompinda hadir di acara tersebut atas undangan Pemkot dan dalam kaitan kedinasan dalam rangka menyambut kunjungan BURT DPR,” terangnya. (ziz)

Pos terkait