TANGERANG—Pemkot Tangerang tidak menaikan anggaran biaya bedah rumah setiap unitnya pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun anggaran 2025. Sebab, besaran yang digulirkan senilai Rp20 juta per unit merupakan stimulus dari pemerintah Kota Tangerang untuk keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, pada RAPBD Tahun anggaran 2025 Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) menganggarkan untuk alokasi program bedah rumah bagi keluarga tidak mampu sebesar Rp10 miliar untuk 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Namun, besaran per unitnya tidak dinaikan.
“Sampai saat ini besaran anggaran bedah rumah setiap unitnya tidak perlu ada penambahan atau tidak dinaikan,” kata Nurdin.
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini menjelaskan, bahwa bantuan sosial yang dianggarkan pemerintah untuk rumah tidak layak huni merupakan stimulus yang diberikan pemerintah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya memberikan kenyamanan dan menjadikan tempat tinggal yang sehat.