“Adanya kasus ini menjadi upaya deteksi dini karena adanya program-program yang bersifat preventif, baik program perlindungan anak serta berbasis masyarakat, kita lebih gencarkan sosialisasi pencegahan terhadap anak di 104 kelurahan,” kata Nurdin.
Disinggung terkait tidak berizinnya Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur, menurut Nurdin, seharusnya setiap yayasan mendirikan panti asuhan harus melakukan proses ijin operasional (Ijop) kepada dinas terkait agar dapat dilakukan pembinaan.
“LKSA ini sifatnya mereka melaporkan diri. Ketika ada pelaporan maka pemerintah melaksanakan tindakan pembinaan, ketika tidak dilaporkan maka datanya tidak ada,” kata Nurdin yang juga mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
Oleh karenanya, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi keberadaan baik panti asuhan maupun pondok pesantren yang berada ditengah lingkungannya masing-masing. Sebab, keberadaan panti asuhan terus mengalami perkembangan di tengah masyarakat.