Kemudian pengemudi yang masih di bawah umur, kendaraan yang melawan arus lalu lintas, berkendara dalam pengaruh alkohol. Penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Juga kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK sah, pelanggaran marka jalan atau penggunaan baju jalan yang tidak semestinya. “Terakhir penyalahgunaan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diplomatik,” tuturnya.
Untuk wilayah, Rohmatullah mengaku pihaknya memfokuskan operasi di sejumlah jalan protokol dan wilayah rawan pelanggaran lalu lintas. Seperti Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo dan Jalan BSD Raya.
BACA JUGA :
3 Pimpinan DPRD Wajah Baru, Dampingi Abdul Rasyid Pimpin DPRD Kota Tangsel