SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga saat ini, masih belum merestui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk melakukan open bidding jabatan eselon II.
Hal itu dikarenakan, pengajuan izin yang telah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, sejak 1,5 bulan lalu belum juga ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Kepala (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan apabila hendak melaksanakan open bidding, mulai dari mendapat izin Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Pemprov Banten.
Dari tahapan itu, untuk izin dari BKN telah ditandatangani yang hanya butuh waktu satu Minggu, namun tandatangan dari Pj Gubernur Banten belum juga dilakukan padahal telah diajukan sejak 1,5 bulan lalu. “Pengajuan izin ke gubernur dan BKN sebenarnya disampaikan bersamaan, namun BKN yang lebih dulu menandatanganinya ketimbang Pemprov Banten,” katanya, Senin (14/10).