“Saya harap bisa terkejar kecuali kendala seperti tadi yang membuat tidak terkejar contohnya tandatangan gubernur,” sambungnya.
Jabatan eselon II Pemkab Serang yang kosong, kata Surtaman, ada Sekda, Kepala DPMD, Kepala BPBD, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Direktur RSDP Serang. “Enam jabatan eselon II itu kosong, yang akan kita lakukan open bidding, kalau untuk kepala DLH itu pensiunnya 1 Januari 2025 nanti, jadi dilelang sekaligus,” ujarnya.
Untuk pengisian direktur RSDP Serang, sesuai Undang undang terbaru tidak harus dari dokter, maka yang bisa daftar itu bisa dari dokter, tenaga kesehatan seperti bidan atau perawat. Kemudian, syarat lainnya yaitu profesional yang berarti mempunyai kualifikasi atau pengalaman pendidikan manajemen RS atau sarjana Mars.
“Terkahir syaratnya, punya pengalaman bekerja di RS atau punya Diklat tentang RS. Syaratnya itu kalau profesional mau jadi direktur RSDP. Kita konsultasi ke BKN. Semua bisa daftar yang pernah bekerja di RSDP Serang,” kata Surtaman. (agm)