Selain itu, KPU juga telah menyediakan surat suara khusus untuk penyandang disabilitas tuna netra, berupa suara suara braille.
“Yang disabilitas fisik, itu beberapa TPS harus konfirmasi ke keluarga, apabila tidak ada kursi roda, maka KPPS akan menyediakan fasilitas kursi roda,” tuturnya.
Iip mengatakan, untuk TPS yang terdapat pemilih dari penyandang disabilitas, pihaknya memberikan bimbingan teknis khusus kepada KPPS, agar semua pemilih dapat terfasilitasi.
“Kami sudah mengecek, di setiap TPS itu sudah ada lokasi TPS yang ada disabilitasnya. Rinciannya lengkap, disabilitas fisik, disabilitas mental itu sudah ada semua,” katanya. (een)