LEBAK — Polres Lebak menangkap dua orang tersangka dalam kasus tragedi berdarah DPRD Lebak yang menewaskan anggota Satpol PP Lebak. Dua orang yang ikut dalam demo tersebut, inisial M dan R langsung ditahan di Mapolres Lebak. Penetapan kedua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 8 saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita lakukan, untuk sementara kita tetapkan dua orang tersangka, yakni inisial M merupakan mahasiswa alamat Cisonggong, Sajira (Korlap) dan R (37), merupakan warga Gunung Sanggar, Cirinten,” kata AKBP Suyono Kapolres Lebak ketika gelar perkara kasus penyebab kematian anggota Satpol PP Lebak Yadi Suryadi di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (12/10).
BACA JUGA: Satpol PP Demo DPRD, Desak Polisi Tangkap Dalang Kematian Rekannya
“Menurut dia, berdasarkan keterangan hasil penyidikan, para pendemo itu dikasih uang nilainya bervariatif antara Rp 50 ribu hingga Rp1 juta,” kata Kapolres.