Polisi Buru Penyandang Dana Pendemo, Dua Orang Ditahan Kasus Demo yang Menewaskan Anggota Satpol PP

Dua Orang
Dua tersangka, koordinator lapangan (korlap) dan satu pendemo ditahan di Mapolres Lebak dalam kasus tewasnya anggota Satpol PP Lebak.

Terkait dengan hal ini, kata AKBP Suyono Polres berkomitmen akan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Kata Kapolres, siapapun yang terlibat dan dari manapun dalangnya dia akan diproses sesuai hukum.

“Kasus ini juga telah menjadi atensi pak Kapolda. Yang pasti kita komitmen akan mengusut tuntas, semuanya yang terlibat akan kita terapkan jadi tersangka, tunggu saja saat ini masih dalam proses,” tandas Suyono.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dengan inisial R dan M akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3, pasal 360 ayat 1, pasal 359 dan pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan bersabar, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tidak akan kita tutup-tutupi,” ucapnya.

Sementara itu, R salah satu pendemo dan kini telah ditetapkan jadi tersangka mengaku, dia mengikuti aksi demo penolakan ketua DPRD Lebak tersebut, lantaran diberikan imbalan berupa uang.

Pos terkait