Ketiga, IS tidak akan pernah mengaku sebagai petugas atau pegawai damkar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang.
Keempat, bila kemudian hari IS melanggar surat pernyataan, maka IS bersedia dipidanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Warga diminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang waspada akan hal tersebut.
BACA JUGA: Damkar Gadungan Peragakan APAR, Warga Diminta Waspada
Dalam video berdurasi 55 detik terekam detik-detik dua orang memakai seragam Damkar dari BPBD Kabupaten Tangerang sedang berusaha memadamkan api di wilayah pergudangan Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (zky)